Penjatahan Makanan

Sebuah kapal hanya diperlengkapi dengan persediaan makanan untuk satu bulan untuk pelayaran selama dua bulan dan penjangkaran yang direncanakan, dan kru diperintahkan untuk menjatah perbekalan mereka. Karena belum dibayar selama tiga bulan, mereka tidak mampu membeli perbekalan tambahan, sehingga mereka meminta bantuan CHIRP.

Perusahaan manajemen pantai berdalih tidak memiliki cukup dana untuk menyediakan perbekalan yang memadai. CHIRP menghubungi Flag State kapal tersebut, yang segera turun tangan, menginstruksikan perusahaan untuk memasok makanan dan air minum yang memadai, serta membayar upah yang belum dibayarkan.

Peraturan 3.2 Konvensi Ketenagakerjaan Maritim mewajibkan kapal untuk memastikan tersedianya makanan dan air minum dalam jumlah yang cukup dan berkualitas baik di atas kapal. Peraturan ini juga menyatakan bahwa tunggakan gaji lebih dari dua bulan dapat dianggap sebagai pengabaian kru.

Kemampuan — Perusahaan manajemen pantai tidak memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi dengan aman, sehingga membahayakan kru kapal.

Budaya — Perusahaan tidak menghormati tenaga kerja yang dipekerjakan untuk mengoperasikan kapalnya. Kesejahteraan kru terkait erat dengan keselamatan, dan keselamatan kru kapal terganggu. Pernahkah Anda mengalami hal serupa?

Praktik Lokal — Jangan biarkan praktik lokal menjadi norma yang mapan. Laporkan mereka!