Perusahaan manajemen pantai berdalih tidak memiliki cukup dana untuk menyediakan perbekalan yang memadai. CHIRP menghubungi Flag State kapal tersebut, yang segera turun tangan, menginstruksikan perusahaan untuk memasok makanan dan air minum yang memadai, serta membayar upah yang belum dibayarkan.
Peraturan 3.2 Konvensi Ketenagakerjaan Maritim mewajibkan kapal untuk memastikan tersedianya makanan dan air minum dalam jumlah yang cukup dan berkualitas baik di atas kapal. Peraturan ini juga menyatakan bahwa tunggakan gaji lebih dari dua bulan dapat dianggap sebagai pengabaian kru.