Selama penugasan baru-baru ini, seorang petugas keamanan bersenjata yang sementara bertugas di kapal tersebut melaporkan bahwa kondisi material kapal serta kondisi hidup awak kapal sangat memprihatinkan. Sistem air minum layak konsumsi tidak berfungsi, sehingga awak kapal harus bergantung pada persediaan air kemasan yang sudah kedaluwarsa. Air yang digunakan untuk mandi, menyikat gigi, dan mencuci pakaian berwarna keruh dan mengandung karat. Sistem pendingin udara tidak tersedia, sementara sistem sanitasi juga mengalami kerusakan. Selain itu, kondisi akomodasi sangat tidak higienis, dan para awak kapal mengalami banyak gigitan kutu kasur di seluruh tubuh mereka.
Kualitas makanan juga tidak memadai: menu makanan monoton dengan pilihan daging atau ikan yang sangat terbatas. Buah jarang tersedia dan memiliki rasa seperti berkarat.
Petugas keamanan bersenjata patut diapresiasi karena berani melaporkan kondisi ini, mengingat awak kapal sendiri merasa takut akan adanya pembalasan jika mereka melaporkan situasi tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait budaya keselamatan dalam perusahaan. Banyak pelaut yang tidak menyadari hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Maritime Labour Convention, regulasi 3.1 (halaman 43). Kapal yang dilaporkan dalam kasus ini jelas melanggar banyak persyaratan hukum tersebut.
Budaya – Manajemen menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keselamatan, kepatuhan terhadap MLC, dan kesejahteraan kontraktor.
Pelaporan – CHIRP mencatat bahwa laporan ini berasal dari kontraktor yang bertugas di kapal, menunjukkan bahwa awak kapal merasa tidak aman untuk melaporkan kondisi ini sendiri meskipun pelanggaran tersebut sangat jelas.