Badan Amal
Penerbangan
Maritim
Pelapor menghubungi CHIRP terkait insiden pelayaran malam melalui area yang sangat padat lalu lintas dalam suatu skema pemisahan lalu lintas (Traffic Separation Scheme/TSS). Pelapor menyampaikan bahwa ia mengurangi kecepatan untuk memberi kesempatan kapal lambat yang sedang menyalip agar terlebih dahulu melintas di depan. Tindakan tersebut memungkinkan kapalnya melakukan penyalipan dengan aman tanpa harus keluar dari TSS. Apabila kedua kapal tersebut langsung disalip pada saat yang sama, kapalnya berisiko terdorong keluar dari skema.
Keesokan paginya, nakhoda mempertanyakan keputusan tersebut dengan alasan bahwa pelapor tidak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kecepatan karena berdampak pada perkiraan waktu kedatangan kapal, serta bahwa perintah malam hari seharusnya dipatuhi. Pelapor menjelaskan bahwa tindakannya dilakukan untuk mematuhi COLREGs dan menjaga keselamatan navigasi di tengah lalu lintas yang padat. Selain itu, tidak ada perintah khusus pada malam hari yang mengatur penyesuaian kecepatan atau kewajiban untuk memanggil nakhoda dalam situasi tersebut.
Reaksi nakhoda tampaknya dipengaruhi oleh kekhawatiran terhadap dampak pada perkiraan waktu kedatangan serta anggapan bahwa perintah malam telah dilanggar. Hal ini mencerminkan ketegangan yang umum terjadi di atas kapal, yaitu antara tekanan komersial dan kepatuhan terhadap jadwal, dengan realitas pengelolaan lalu lintas yang dinamis pada malam hari.
Dari sudut pandang navigasi, tindakan perwira jaga dapat dinilai wajar dan sesuai dengan ketentuan COLREGs. Perwira jaga tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga diwajibkan untuk mengambil tindakan dini dan tegas guna menghindari situasi jarak dekat yang berbahaya. Kewenangan ini tetap berlaku meskipun perintah malam tidak secara khusus mengatur penyesuaian kecepatan. Apabila perwira merasa terhambat untuk bertindak secara tegas karena khawatir akan mendapat kritik, maka margin keselamatan dapat dengan cepat berkurang.
Memanggil nakhoda untuk menjelaskan situasi yang berkembang mungkin dapat menjadi pilihan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah perwira merasa cukup didukung dan percaya diri untuk melakukannya? Budaya di anjungan yang membuat perwira ragu memanggil nakhoda karena takut mendapat reaksi negatif merupakan faktor risiko tersendiri. Perintah tetap dan perintah malam dari nakhoda seharusnya secara jelas menyatakan bahwa keputusan yang didorong oleh pertimbangan keselamatan diharapkan, didukung, dan terbuka untuk didiskusikan.
Perintah malam dalam kasus ini tidak secara memadai mengatur aspek pengelolaan kecepatan dalam lalu lintas padat, keseimbangan antara kepatuhan jadwal dan keselamatan navigasi, serta kewenangan eksplisit perwira jaga berdasarkan Aturan 2 COLREG dan khususnya prinsip-prinsip dalam Aturan 8. Oleh karena itu, perintah tetap dari nakhoda seharusnya secara tegas merujuk pada aspek-aspek tersebut agar perwira tidak mengalami keraguan dalam menentukan tindakan.
Budaya yang mempertanyakan keputusan keselamatan yang telah sesuai ketentuan berisiko menormalisasi sikap ragu atau penundaan tindakan pada situasi berisiko tinggi di masa depan. Sensitivitas terhadap perkiraan waktu kedatangan mencerminkan tekanan industri yang lebih luas, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi perilaku kepemimpinan dan ekspektasi di atas kapal.
Laporan ini menegaskan pentingnya kepercayaan, kejelasan, dan kesamaan prioritas di anjungan. Kepatuhan terhadap COLREGs dan prinsip pelayaran yang baik harus selalu didahulukan dibandingkan target perkiraan waktu kedatangan. Nakhoda memegang peran kunci dalam menegaskan prinsip tersebut sebelum, selama, dan setelah periode jaga.
Komunikasi — Keraguan untuk memanggil nakhoda karena takut dikritik atau dipertanyakan keputusannya. Kurangnya kejelasan mengenai kewenangan perwira jaga untuk mengambil keputusan yang sesuai COLREG secara mandiri.
Tekanan — Tekanan perkiraan waktu kedatangan memengaruhi reaksi nakhoda dan berpotensi membuat perwira menunda keputusan keselamatan. Lalu lintas padat dan tekanan jadwal meningkatkan beban kognitif serta potensi konflik.
Kerja Tim — Ketegangan antara perwira dan nakhoda menunjukkan adanya kesenjangan kepercayaan dan kewenangan.
Praktik Lokal — Kesalahpahaman mengenai kewenangan dalam COLREG dapat menormalisasi sikap ragu pada situasi serupa di masa depan.
Kapabilitas — Sulitnya menyeimbangkan kepatuhan jadwal dan keselamatan navigasi tanpa panduan yang jelas.
Pelatihan — Perintah malam tidak secara eksplisit mengatur penyesuaian kecepatan dalam situasi lalu lintas padat.
Poin-Poin Utama
Pembuat Regulasi: Aturan bukanlah pilihan; tindakan dini yang aman bersifat mutlak. Keselamatan harus selalu diutamakan dibandingkan kepentingan komersial. COLREGs memberikan kewenangan jelas bagi perwira untuk bertindak lebih awal dalam situasi risiko navigasi. Regulasi perlu menegaskan bahwa tekanan jadwal tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan keselamatan navigasi.
Manajer/Nakhoda: Kepemimpinan yang mengutamakan keselamatan mencegah keraguan menjadi kebiasaan. Budaya di anjungan lebih menentukan daripada sekadar perintah tertulis. Penegasan bahwa COLREGs dan prinsip pelayaran yang aman harus diutamakan di atas tekanan perkiraan waktu kedatangan akan memberdayakan perwira untuk bertindak tegas. Nakhoda perlu menunjukkan sikap saling percaya, keterbukaan, dan panduan yang jelas dalam skenario navigasi malam untuk mencegah keraguan atau gesekan.
Pelaut/Perwira: Bertindaklah lebih awal, utamakan keselamatan, dan jangan ragu melakukan hal yang benar. Perwira memiliki kewenangan untuk bertindak tegas sesuai ketentuan COLREG. Pemahaman terhadap kewenangan, kemampuan menyeimbangkan risiko dengan tekanan operasional, serta komunikasi dengan nakhoda bila memungkinkan akan menghasilkan keputusan yang aman, bahkan ketika perintah tidak jelas. Kepercayaan diri dan kejelasan menjadi modal utama dalam situasi bertekanan tinggi.