Badan Amal
Penerbangan
Maritim
Pengelasan dikerjakan di tangki ceruk haluan (forepeak) saat kapal sedang bermuatan diesel. Pekerjaan ini diperlukan untuk menambal retakan di sekat (bulkhead) yang dirembesi air laut. Insiden ini dilaporkan ke CHIRP karena pekerjaannya tidak aman. CHIRP sudah menindaklanjutinya, baik ke negara bendera maupun ke pelapor.
Dua kontraktor mengerjakan perbaikan itu di bawah pengawasan seorang superintenden di kapal.
Tidak ada izin kerja (permit-to-work/PTW) ataupun prosedur masuk ruang tertutup. Tidak ada pula peralatan penyelamat atau awak yang berjaga, dan pelapor tidak melihat tanda adanya pemantauan gas.
Sampai sekarang belum jelas apakah badan klasifikasi (Class) sudah menerbitkan jadwal kerja untuk perbaikan ini. Tim investigasi negara bendera sudah diberi tahu dan diminta berkoordinasi dengan badan klasifikasi untuk menindaklanjutinya.
Laporan ini menemukan pelanggaran serius terhadap aturan internasional untuk masuk ruang tertutup dan pekerjaan panas (hot work). Pengelasan dilakukan di tangki ceruk haluan saat kapal bermuatan diesel — tanpa izin kerja, tanpa prosedur masuk ruang tertutup, dan tanpa bukti pengujian udara atau pemantauan gas yang berlangsung terus-menerus. Peralatan penyelamat, petugas jaga, dan alat bantu pernapasan pun tidak ada.
Kelalaian ini melanggar panduan International Maritime Organisation (MSC.1/Circ.1401 Rev.1) sekaligus ketentuan wajib dalam International Safety Management Code (ISM Code). Masuk ke ruang tertutup harus dikendalikan dengan penilaian risiko, izin kerja, pengujian udara yang terus diperiksa, ventilasi yang baik, dan kesiapan penyelamatan yang matang.
Tangki ceruk haluan dan tangki balas termasuk ruang tertutup berisiko tinggi. Selain bisa berisi udara yang mudah terbakar atau beracun, ruang seperti ini menyimpan bahaya yang sering diremehkan: kekurangan oksigen akibat karat di dalamnya — penyebab yang sudah terbukti merenggut banyak nyawa. Tanpa pemantauan, ventilasi, dan kesiapan darurat yang memadai, orang bisa cepat kehilangan kesadaran bahkan meninggal.
Melakukan pekerjaan panas atau masuk ruang tertutup tanpa pengaman ini adalah kegagalan mendasar dalam mengendalikan risiko. Tidak adanya peralatan penyelamat dan alat bantu pernapasan yang siap pakai membuat peluang kejadian fatal jauh lebih besar — dan bisa berujung tindakan hukum dari negara bendera maupun Port State Control.
Keterlibatan kontraktor dan superintenden tidak menghapus kewajiban-kewajiban ini. Kontraktor mungkin kurang paham risiko khas kapal tersebut, apalagi saat perbaikan mendadak. Pemilik kapal dan nakhoda tetap bertanggung jawab secara hukum untuk memberi pengarahan, mengawasi, dan memastikan semuanya sesuai sistem manajemen keselamatan kapal. Tanggung jawab atas keselamatan tidak bisa dilimpahkan.
Laporan ini jadi pengingat keras: masuk ruang tertutup dan pekerjaan panas wajib mengikuti standar yang berlaku tanpa kompromi. Izin kerja, pemantauan bahaya yang berkelanjutan, pengawasan yang baik, dan kesiapan darurat yang teruji adalah syarat mutlak untuk mencegah korban jiwa.
Kejadian ini bukan disebabkan satu kegagalan saja, melainkan kumpulan perilaku manusia dan organisasi yang sama-sama berisiko tinggi.
Komunikasi – Tidak ada penjelasan yang jelas soal lingkup pekerjaan dan bahayanya (pekerjaan panas di dalam tangki tertutup berisi diesel). Bisa jadi ada jarak kuasa antara manajemen kantor dan awak yang membuat orang tidak berani bersuara.
Rasa Cepat Puas (Complacency) – Pekerjaan ini dianggap perbaikan rutin biasa. Karena tidak ada pengaman yang memadai, praktik berbahaya pun jadi terlihat wajar.
Kemampuan (Capability) – Gagal mengenali bahwa pekerjaan ini berisiko tinggi dan membutuhkan pengaman dasar.
Kerja Sama Tim (Teamwork) – Tidak ada. Seandainya awak bekerja sebagai satu tim, pasti ada yang menggugat cara kerja seperti itu.
Kemampuan (Capability) – Yang tidak tersedia dalam pekerjaan ini: izin kerja, alat pemantau gas, alat bantu pernapasan, peralatan penyelamat, dan petugas jaga yang dilengkapi alat komunikasi.
Tekanan (Pressure) – Kemungkinan ada desakan karena air laut terus merembes dan kapal harus tetap siap operasi — dan inilah yang membuat keputusan yang aman dikesampingkan.
Kebiasaan Setempat (Local Practice) – Tidak adanya izin kerja kuat menandakan pola pikir “begini biasanya kami kerjakan di perusahaan ini”, sampai-sampai penyimpangan dari prosedur standar malah dianggap standar.
Kalau izin kerjanya saja belum ada, itu pertanda kita belum cukup paham risikonya untuk mulai bekerja.
Untuk Regulator (Negara Bendera / Klas)
Kasus ini menegaskan perlunya pemeriksaan aktif terhadap pengaman dasar seperti izin kerja, pemantauan gas, dan prosedur ruang tertutup. Pengawasan harus diperketat agar aturan benar-benar dijalankan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara negara bendera, badan klasifikasi, dan operator. Inspeksi yang terarah dan tindak lanjut atas laporan bisa mempersempit jarak antara prosedur dan kenyataan di kapal.
Untuk Manajer / Operator
Insiden ini menunjukkan gagalnya penegakan pengaman inti dalam sistem manajemen keselamatan. Manajer harus menjadikan pengaman penting sebagai hal yang tidak bisa ditawar, seberat apa pun tekanan operasinya. Pengawasan terhadap kontraktor dan superintenden perlu diperkuat, dibarengi budaya yang membolehkan pekerjaan berbahaya digugat dan benar-benar mendukung wewenang menghentikan pekerjaan (stop-work authority).
Untuk Pelaut
Laporan ini menegaskan, pekerjaan tidak boleh jalan sebelum pengaman pentingnya siap. Tidak adanya izin kerja, pengujian gas, atau persiapan penyelamatan sudah cukup menjadi alasan untuk menghentikan pekerjaan. Pelaut harus tetap waspada, berani menggugat kondisi yang tidak aman, dan jangan menerima risiko sebagai hal yang biasa.