Badan Amal
Penerbangan
Maritim
Ada kekhawatiran soal kondisi kesehatan dan kebersihan di kapal. Sertifikat Pengecualian Pengendalian Sanitasi Kapal memang baru diperbarui, tetapi yang diterbitkan hanya sertifikatnya — tanpa rincian inspeksi atau dokumen pendukung.
Di kapal terlihat ada serangan hama (infestasi). Buktinya sudah difoto, tetapi tidak bisa dikirim lewat jalur pelaporan ini.
Pada panggilan pelabuhan terakhir, masalah ini sempat dicatat sebagai temuan (deficiency) oleh Port State Control. Sayangnya, persoalan itu tidak langsung ditangani dan justru ditunda sampai pelabuhan berikutnya — yang berarti pelayaran sekitar tiga minggu lagi. Designated Person Ashore (DPA) disebut sudah mengetahui keadaan ini.
Selain itu, air untuk memasak dan kebutuhan sehari-hari terlihat berubah warna menjadi kekuningan, sehingga kelayakannya diragukan. Bukti kondisi air ini juga tersedia. Semua kondisi tadi berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang-orang di kapal.
Laporan ini menemukan kekurangan serius yang masuk dalam cakupan Maritime Labour Convention (MLC, 2006) dari International Labour Organisation, khususnya Judul 3 soal Akomodasi, Fasilitas Rekreasi, Makanan, dan Katering. Kondisi yang dilaporkan bukan sekadar berpotensi melanggar MLC, tetapi juga menandakan gagalnya perlindungan kesehatan dan keselamatan di kapal secara lebih luas.
Aturan mensyaratkan tempat tinggal awak dijaga tetap aman, layak, dan bersih. Adanya serangan hama jelas menandakan kebersihan dasar dan pengendalian hama tidak dijalankan dengan benar. Ini sulit disebut kelalaian sesaat; lebih tepatnya, ada kekurangan baik di pihak manajemen kapal maupun dukungan dari darat.
Aturan yang sama juga mewajibkan tersedianya air minum yang aman dan cukup. Kalau air yang berubah warna sampai dipakai memasak dan dikonsumsi, itu jelas ancaman langsung bagi kesehatan awak. Kondisi seperti ini menandakan kegagalan dalam menyimpan, mengolah, memantau, dan memeriksa air. Tetap dipakainya air itu menunjukkan dua kemungkinan: risikonya tidak dinilai dengan benar, atau peringatannya tidak ditanggapi secepat yang seharusnya.
Inti masalah dalam laporan ini adalah jurang antara “menemukan masalah” dan “benar-benar menyelesaikannya”. Mencatat temuan lalu menutupnya tanpa perbaikan yang terbukti hanya merusak sistem manajemen keselamatan. Yang tercipta adalah kepatuhan semu, sementara bahayanya tetap dibiarkan. Ini menandakan kelemahan sistemik: yang dikejar sekadar prosedur selesai, bukan risiko hilang.
Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini menunjukkan kegagalan menindak bahaya yang sudah diketahui. Kekhawatiran yang masuk akal soal hama dan kualitas air minum tampaknya tidak memicu tindakan cepat dari pemilik atau operator kapal. Tidak ada pula bukti tindak lanjut yang kuat dari negara bendera maupun Port State Control. Membiarkan kapal terus beroperasi dalam keadaan begitu berarti pengawasan dan penegakan gagal di banyak lapisan sekaligus.
Laporan ini juga menyentuh soal kepercayaan awak pada sistem pelaporan. Kalau awak merasa kerahasiaannya tidak terjamin dan takut identitasnya bocor, mereka enggan melaporkan masalah kesehatan dan keselamatan. Akibatnya, penanganan tertunda dan risiko bertambah. Lama-lama, kondisi buruk pun dianggap biasa — hama, misalnya, mulai dianggap hal lumrah, bukan sesuatu yang tidak bisa diterima. Anggapan keliru ini sering diperkuat tekanan komersial dan rasa takut akan dampaknya, dan jelas mengancam budaya keselamatan.
Dalam situasi seperti ini, peran DPA sangat sentral. ISM Code mewajibkan DPA menjadi penghubung yang efektif dan mandiri antara kapal dan darat, dengan wewenang memastikan setiap masalah keselamatan ditangani. Pada kasus ini, tidak adanya tindakan nyata menimbulkan pertanyaan serius: apakah peran DPA benar-benar dijalankan? Kalau peran DPA tidak menghasilkan eskalasi dan perbaikan yang tepat waktu, fungsinya berubah jadi sekadar formalitas — dan itu menggugurkan tujuan sistem manajemen keselamatan.
Begitu ada laporan yang meyakinkan soal hama dan air minum yang tidak aman, masalahnya harus segera dieskalasi ke administrasi negara bendera dan, bila perlu, ke Port State Control. Mekanisme ini ada justru untuk memeriksa dan menegakkan aturan secara independen. Kalau terlambat dilibatkan, kondisi buruk akan dibiarkan tanpa kendali.
Meski masalahnya serius, fakta bahwa awak mau melapor sebenarnya pertanda baik. Makin beraninya awak menyuarakan hal seperti ini menunjukkan ada pergeseran menuju keterbukaan. Tapi kemajuan ini hanya bertahan kalau setiap laporan ditindaklanjuti dengan perbaikan yang nyata, efektif, dan tepat waktu. Tanpa itu, kepercayaan pada sistem pelaporan akan luntur — dan justru memperkuat kondisi yang membuat masalah ini muncul.
Komunikasi – Terlihat dari jarak antara menemukan masalah dan menyelesaikannya. Masalah sudah diketahui (oleh PSC dan DPA), tetapi tidak adanya rincian inspeksi dan perbaikan menunjukkan informasi keselamatan penting tidak tersampaikan atau tidak ditindaklanjuti.
Rasa Cepat Puas (Complacency) – Mungkin terlihat dari kapal yang terus beroperasi meski hama dan masalah air sudah diketahui. Menunda tindakan berarti menerima kondisi buruk — boleh jadi karena dulu pernah aman-aman saja tanpa dampak langsung.
Kurang Tegas (Lack of Assertiveness) – Terlihat dari masalah yang tak kunjung selesai. Eskalasi memang dilaporkan ada, tetapi tampaknya belum cukup kuat untuk memicu penanganan cepat, padahal risiko kesehatannya jelas.
Tekanan (Pressure) – Tekanan operasi atau komersial tampaknya ikut memengaruhi keputusan. Menunda perbaikan ke pelabuhan berikutnya menandakan jadwal atau biaya lebih diutamakan daripada menekan risiko sesegera mungkin.
Kurang Sumber Daya (Lack of Resources) – Bisa jadi ikut menjadi sebab tidak tertanganinya masalah saat ditemukan — entah karena keterbatasan waktu, peralatan, atau akses ke kontraktor.
Kurang Kepemimpinan (Lack of Leadership) – Terlihat dari tidak adanya tindakan nyata meski pihak darat sudah tahu, yang menunjukkan masalah kesejahteraan ini kurang diprioritaskan atau tidak dituntaskan.
Kurang Kesadaran (Lack of Awareness) – Mungkin juga berperan, terutama soal bahaya kesehatan dari paparan air kotor dan hama dalam waktu lama — sesuatu yang barangkali belum disadari sepenuhnya.
Kebiasaan Setempat (Local Practice) – Tampaknya relevan, karena menunda perbaikan dan tetap beroperasi dalam kondisi buruk bisa jadi sudah menjadi kebiasaan tak resmi yang dianggap wajar.
Untuk Regulator — “Kalau tidak diperiksa, berarti tidak dikendalikan.”
Begitu sertifikasi diperlakukan sebagai formalitas dan bukan proses pemeriksaan sungguhan, jaminannya melemah. Risiko tidak hilang — ia cuma berpindah.
Untuk Manajer — “Apa yang dibiarkan hari ini akan jadi standar besok.”
Menunda bahaya kesehatan demi mengejar jadwal bisa tanpa sengaja memberi pesan bahwa keselamatan masih bisa ditawar. Lama-lama, kondisi buruk dianggap normal di seluruh sistem.
Untuk Pelaut — “Melaporkan sekali itu pelaporan; mengawalnya sampai tuntas itu menjaga keselamatan.”
Melapor itu penting, tetapi mengejar tindak lanjut dan eskalasi sama pentingnya — apalagi kalau kondisinya masih mengancam kesehatan dan keselamatan.