Setelah berkomunikasi secara mendalam dengan para pelapor, CHIRP mengajukan kekhawatiran ini kepada Negara Bendera, orang yang ditunjuk di darat (DPA), dan perusahaan asuransi lambung dan mesin.
Laporan ini menunjukkan sejauh mana beberapa pemilik kapal yang tidak bertanggung jawab bersedia menghindari aturan yang dibuat untuk melindungi lingkungan. Mungkin ini karena bahan bakar yang lebih bersih lebih mahal, dan perusahaan lebih mengutamakan keuntungan daripada keselamatan.
Kejadian ini juga menyarankan bahwa pemeriksaan dari Negara Bendera dan Negara Pelabuhan harus diperiksa kembali untuk memastikan perilaku seperti itu dapat terdeteksi. Kapal yang mengakui membawa bahan bakar melebihi batas 0,5% seharusnya diwajibkan untuk menunjukkan cara mereka berencana mengurangi tingkat sulfur, entah melalui sistem penyaring atau metode lain.
Sistem pembersih gas buang seharusnya hanya dianggap sebagai tindakan sementara, dan pada akhirnya, semua kapal seharusnya beralih menggunakan bahan bakar yang mematuhi batas kadar sulfur yang rendah.