Beberapa orang yang melaporkan kepada CHIRP menyatakan bahwa kapal tanker mereka menggunakan Intermediate Fuel Oil (IFO) dengan kadar belerang sebesar 2,4%, padahal kapal tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pembersih gas buang (scrubber) untuk mengurangi kadar belerang menjadi di bawah 0,5% sesuai dengan ketentuan Marpol VI pasal 14. Kapal ini melakukan perdagangan di seluruh dunia dan tidak memiliki scrubber untuk mengurangi kadar belerang di bawah 0,5%. Untuk menghindari deteksi, mereka tahu kapal beralih ke bahan bakar diesel laut ketika beroperasi di pelabuhan atau daerah kontrol emisi (ECA).
Pelapor-pelapor ini merasa sangat khawatir melaporkan hal ini karena kapal termasuk dalam ‘dark fleet’ yang melanggar sanksi internasional. Mereka takut akan tindakan balasan jika identitas mereka terungkap.
Setelah berkomunikasi secara mendalam dengan para pelapor, CHIRP mengajukan kekhawatiran ini kepada Negara Bendera, orang yang ditunjuk di darat (DPA), dan perusahaan asuransi lambung dan mesin.
Laporan ini menunjukkan sejauh mana beberapa pemilik kapal yang tidak bertanggung jawab bersedia menghindari aturan yang dibuat untuk melindungi lingkungan. Mungkin ini karena bahan bakar yang lebih bersih lebih mahal, dan perusahaan lebih mengutamakan keuntungan daripada keselamatan.
Kejadian ini juga menyarankan bahwa pemeriksaan dari Negara Bendera dan Negara Pelabuhan harus diperiksa kembali untuk memastikan perilaku seperti itu dapat terdeteksi. Kapal yang mengakui membawa bahan bakar melebihi batas 0,5% seharusnya diwajibkan untuk menunjukkan cara mereka berencana mengurangi tingkat sulfur, entah melalui sistem penyaring atau metode lain.
Sistem pembersih gas buang seharusnya hanya dianggap sebagai tindakan sementara, dan pada akhirnya, semua kapal seharusnya beralih menggunakan bahan bakar yang mematuhi batas kadar sulfur yang rendah.
Budaya – Organisasi kapal tampaknya tidak sepenuhnya berkomitmen pada kepatuhan lingkungan, yang mungkin wajar mengingat kapal ini terlibat dalam ‘pelanggaran sanksi’. Meskipun sudah tiga tahun berlalu sejak aturan untuk menggunakan bahan bakar bersih atau memasang alat penyaring diberlakukan, pertanyaannya adalah apakah kapal Anda mematuhi peraturan tersebut?
Tekanan – Perusahaan menggunakan tekanan ekonomi untuk menyembunyikan ketidakpatuhan kapal terhadap Marpol, tetapi jika ketahuan, denda yang harus dibayar akan jauh melebihi penghematan jangka pendek.
Praktik Lokal – Praktik perusahaan yang mengoperasikan kapal tanpa sistem pembersih gas buang perlu dihentikan. Jika Anda berada di kapal dengan operasi serupa, silakan hubungi CHIRP.